Rapat Paripurna: Semua Fraksi Dewan Setujui RAPBD Perubahan 2025 jadi Perda

Semua fraksi dewan setujui Ranperda APBD Merangin Tahun 2025 menjadi Perda. foto: Edo Guntara
Semua fraksi dewan setujui Ranperda APBD Merangin Tahun 2025 menjadi Perda. foto: Edo Guntara

Jambiseru.com,Bangko – Semua Fraksi DPRD Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2025.

Persetujuan itu disampaikan masing-masing Fraksi Dewan, pada rapat paripurna pendapat akhir yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rifaldi didampingi Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan Ahmad Fahmi, Sabtu malam (20/9/2025).

Menaggapi hal tersebut, Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid dan Pj Sekda Zulhifni serta seluruh jajaran Pemkab Merangin, mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan.

‘’Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan, atas kebersamaan sebagai mitra strategis dalam seluruh tahapan proses penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025 hingga disepakati menjadi APBD Perubahan 2025,’’ujar Bupati.

Kebersamaan itu lanjut bupati, dilandasi rasa saling pengertian, rasa kekeluargaan dengan segala dinamika selama proses pembahasan, bersama-sama mencari solusi terbaik, sehingga seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Lebih lanjut dikatakan bupati, seluruh kesepakatan yang telah disetujui dan sepakati bersama, akan diimplementasikan kedalam program dan kegiatan pada seluruh perangkat daerah.

‘’Maka secara moral menjadi tanggung jawab kita pula untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar target yang terdapat pada masing-masing kegiatan tersebut, dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan,’’terang Bupati.

Bupati mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah, agar dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah itu pinta bupati lagi, harus selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, ekonomis, transparan akuntabel, dan ketetapan waktu pelaksanaan kegiatan serta patuh pada ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun anggaran 2025, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi.(Edo)

Pos terkait