Jambiseru.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 112 Sugianto, Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, mengakui tradisi makan bersama setiap ujian kelulusan siswa kelas VI (enam) dengan anggaran sumbangan walimurid.
Kepada jambiseru, Sugianto mengatakan tradisi makan bersama itu sedari dulu dilakukan atas kemauan pihak wali murid bukan pihak sekolah.
“Kita tidak memaksa, itu atas kesepakatan walimurid. Anggaran makan bersama setiap ujian kelulusan siswa kelas 6 disepakati walimurid, pun demikian dengan anggaran untuk beli rokok juga bukan untuk pihak sekolah,”kata Sugianto. Kamis (16/5/2024).
Pada saat pertemuan antara pihak sekolah dengan walimurid lanjut Sugianto, wacana makan bersama itu dibahas.
“Pada waktu itu semua walimurid sepakat dan tidak keberatan, jika ada penolakan kemarin kenapa tidak pada waktu pertemuan,”ujarnya.
Terkait isu dugaan pungli berkedok sumbangan, Sugianto membantah tudingan itu, sebab pihak sekolah hanya memfasilitasi sedangkan keputusan sepenuhnya diberikan kepada pihak walimurid.
“Pihak sekolah hanya bersifat memfasilitasi, keputusan jadi atau tidak itu tergantung walimurid,” jelasnya.
Selain itu, Sugianto juga siap jika diminta pihak Dinas Pendidikan untuk klarifikasi kebenarannya.
“Saya siap jika dipanggil Dinas Pendidikan untuk klarifikasi, agar pihak sekolah tidak disalahkan padahal hasil kesepakatan musyawarah walimurid,” pungkasnya.
Sementara itu, narasumber yang tak lain warga desa setempat mengatakan, bahwa pihak sekolah tak hanya memfasilitasi namun menginisiasi tradisi itu.
“Dak mungkin pihak sekolah hanya memfasilitasi, ya tentu juga menginisiasi tradisi itu,”ujarnya menyakinkan sembari namanya tak ditulis.
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak sekolah SDN 112 Merangin terkait dugaan pungli berkdok sumbangan.(*)












