Jambiseru.com,Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil mengamankan dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta dua unit alat berat jenis excavator. Kedua pelaku berinisial S yang berperan sebagai operator alat berat, dan RA sebagai pengawas kegiatan tambang ilegal.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Mulyono, Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan hutan produksi Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
“Kita telah mengamankan dua pelaku PETI di kawasan hutan produksi di Desa Baru Nalo. Inisial S adalah operator alat berat, sementara RA bertindak sebagai pengawas,” terang Kapolres.
Sementara itu, pemilik alat berat sekaligus pemodal berinisial S alias K masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, b jo. Pasal 89 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.(Edo)













