46 Warga Binaan Lapas II B Bangko Dirumahkan

Lapas II B Bangko. Foto: Edo/Jambiseru.com
Lapas II B Bangko.Foto: Edo/Jambiseru.com

46 Warga Binaan Lapas II B Bangko Dirumahkan

Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko membebaskan 46 orang warga binaannya. Pembebasan ini dilakukan, setelah adanya Kepmen dari Kementerian Hukum dan HAM,(Kemenkumham). Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi resiko penularan Virus Corona atau Covid-19.

Warga binaan ini dibebaskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Baca Juga : Al Haris: BLK Produksi 1.000 Masker Perhari dan Akan Disumbangkan

Bacaan Lainnya

Seperti yang diungkapkan Bejo, Kalapas Bangko, jika sedikitnya ada sebanyak 77 usulan pembebasan narapidana di kapas kelas II B Bangko.

“Dari 77 usulan, kita sudah merumahkan 46 warga binaan,” ungkap Bejo, Rabu (8/4/2020).

Untuk jumlah Narapidana saat ini kata Bejo, Sebanyak 363 Napi. Namun Napi yang dibebaskan tersebut, menurut bejo hanya yang hukumannya 2- 3 tahun atau tepatnya dibawah 5 tahun kurungan.

“Menyangkut PP no 99 th 2012 seperti korupsi, teroris dan bandar narkoba tidak dapat dirumahkan,” sebut Kalapas.
Adapun syarat dan ketentuannya, Jelas Bejo, pertama narapidana, yang ke dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

“Sementara yang tidak bisa di bebaskan adalah Narapidana dan anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga : Berita Jambi : Update Sebaran Corona 8 April 2020, Jumlah ODP Kembali Turun

Lebih lanjut Bejo berharap, warga binaan yang dirumahkan tersebut tidak kemana – mana dan semasa dirumah pihak lapas juga akan melakukan pengecekan para napi tersebut.

“Mereka pulang bersama keluarga dan diam dirumah, petugas kami akan mengecek via telepon seluler atau video call. Ini juga salah satu langkah kita untuk mencegah penularan Covid 19 tersebut,” tandasnya. (edo)

Pos terkait