Jambiseru.com, Merangin — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Merangin akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa pemberitahuan yang sempat beredar di kalangan tenaga pendidik.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikbud Merangin, Rafdi, menjelaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi guru, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Pemotongan gaji itu untuk pembayaran BPJS bagi guru yang sertifikasi, guru PNS, guru PPPK, dan guru non-PNS. Karena pada sertifikasi triwulan I kemarin tidak ada potongan BPJS sepeser pun, maka untuk pengajuan pembayaran sertifikasi triwulan III dan IV, iuran BPJS sebesar satu persen harus dibayarkan terlebih dahulu. Sedangkan sertifikasi triwulan II kemarin sudah langsung dipotong oleh pemerintah pusat untuk iuran BPJS,” terang Rafdi kepada Jambiseru.com, Sabtu (1/11/2025).
Rafdi menambahkan, inisiatif pemotongan langsung dari gaji dilakukan demi menghemat waktu para guru. Jika pembayaran dilakukan secara manual melalui bank, kata dia, hal itu justru akan menyulitkan, terutama bagi guru yang tinggal jauh dari pusat kota Bangko.
“Mengingat waktu dan jarak, agar tidak menyulitkan para guru, kami mengambil inisiatif agar pemotongan dilakukan langsung oleh pihak bank dari gaji bulan November ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rafdi menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan tersebut sebenarnya telah disampaikan sebelumnya kepada pihak sekolah melalui koordinator wilayah (korwil).
“Sebelumnya sudah kami sampaikan ke pihak sekolah pada saat pertemuan dengan korwil, dan surat pemberitahuannya juga diteruskan bersamaan dengan penyetoran Baznas,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Rafdi, pemotongan itu bukan dilakukan secara sepihak, melainkan untuk kelancaran administrasi pembayaran BPJS dan proses pencairan sertifikasi guru triwulan III dan IV.
Terkait pemotongan gaji PNS yang bukan guru, Rafdi menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindikbud Merangin.
“Untuk pemotongan gaji PNS non-guru, itu mungkin bisa ditanyakan ke kepala OPD masing-masing,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah guru di Kabupaten Merangin mengeluhkan gaji mereka yang berkurang pada bulan November ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp80 ribu hingga Rp100 ribu.(Edo)













