Dit Polairud Jambi Musnahkan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal

Dit Polairud Jambi Musnahkan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal
Dit Polairud Jambi Musnahkan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Jambi bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi memusnahkan sebanyak 429 karung bawang merah ilegal hasil sitaan dari kapal motor KM Resona.

Pemusnahan dilakukan karena bawang merah tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina dan telah membusuk sehingga tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Pal 10, Kota Baru, Kota Jambi.

Ratusan karung bawang merah itu dimusnahkan dengan cara ditimbun ke dalam lubang galian menggunakan alat berat.

Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto mengatakan, langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum serta upaya mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.

“Bawang merah ini sudah mengandung mikroorganisme dan dalam kondisi membusuk. Jika dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Ipda Hariyanto.

Sementara itu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi menegaskan bahwa, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.

“Setiap media pembawa seperti hasil pertanian dan pangan yang dilintaskan antar wilayah wajib disertai sertifikat karantina. Barang yang tidak memiliki dokumen resmi wajib diamankan dan dimusnahkan,” sebut petugas Balai Karantina.

Penangkapan bawang merah ilegal ini merupakan hasil operasi gabungan antara Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saat melakukan patroli, petugas mencurigai kapal motor KM Resona GT 25 yang mengangkut sembako dari Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan ditemukan membawa ratusan karung bawang merah, ikan asin serta beras tanpa surat izin karantina.

Petugas juga mengamankan nahkoda kapal serta pemilik muatan untuk proses hukum lebih lanjut. (uda)

Pos terkait