MERANGIN, Jambiseru.com — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dibuat heran. Pasalnya, gaji mereka untuk bulan November 2025 tiba-tiba berkurang dari jumlah biasanya, tanpa ada pemberitahuan resmi.
Informasi yang dihimpun Jambiseru.com menyebutkan, para guru di salah satu SMP di Merangin terkejut ketika mendapati adanya pemotongan gaji dengan jumlah yang bervariasi.
“Gaji bulan ini berkurang, semua guru di sekolah heran. Potongannya beda-beda, ada yang Rp80 ribu, ada juga sekitar Rp100 ribuan,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/11/2025).
Tak hanya guru PNS, pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka mempertanyakan alasan dan dasar pemotongan tersebut.
“Saya PPPK juga kena potong, pertama Rp80 ribu dan kedua Rp96 ribu. Kami tidak tahu untuk apa potongan itu,” ungkap salah satu PPPK.
Keluhan serupa juga datang dari ASN di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Merangin. Mereka menilai bukan soal besar kecilnya nominal, namun soal keterbukaan informasi.
“Biasanya gaji Rp800 ribu, tadi dicek tinggal Rp700 ribu. Ini bukan soal nominalnya, tapi harus ada pemberitahuan dan penjelasan kegunaannya biar jelas, supaya tidak jadi tanda tanya,” ujar seorang PNS di salah satu OPD.
Sementara itu, Jambiseru.com telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD Merangin, Eka Susanti, melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak, karena untuk berstatment harus izin atasan terlebih dahulu.
Meski demikian, Ia menjelaskan untuk pemotongan gaji Guru PNS dan Guru PPPK bisa dikonformasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin.(Edo)













