Polsek Tebo Tengah Tutup Warung Tuak Dekat Rumdis Wabup

Tim Polsek Tebo tengah saat melakukan penggeledahan diwarung tuak dekat Rumdin Wabup Tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com
Tim Polsek Tebo tengah saat melakukan penggeledahan diwarung tuak dekat Rumdin Wabup Tebo.Foto: Rian/Jambiseru.com

Polsek Tebo Tengah Tutup Warung Tuak Dekat Rumdis Wabup

Jambi – Tindakan tegas diambil oleh Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Hasyim Asy’ari, menutup paksa warung tuak milik Pardamean Marbun (49) yang terletak di Km 9 Kelurahan Tebing Tinggi, tepatnya 100 meter dari rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Tebo.

Tindakan tegas tersebut diambil Kapolsek setelah Tim Ops Pekat Siginjai 2020 Polsek Tebo Tengah, Kamis (9/10/2020). Penutupan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Selain melakukan penutupan, anggota polisi juga berhasil mengamankan Satu derigen Minuman Keras (Miras) jenis tuak dari warung milik Marbun itu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :  Berita Jambi : Update Sebaran Corona 10 April 2020

Kapolsek menyebutkan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Dimana masyarakat resah dengan keberadaan warung yang menjual Tuak tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung tersebut, mirasnya kita sita dan pemilik warung membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6 ribu tidak mengulangi lagi perbuatannya,”terang Kapolsek kepada wartawan.

Selain itu, Kapolsek juga menyebutkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 14 Dus atau 168 botol miras di Jalan Tebo – Jambi Km. 15 Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Selasa, (07/04/2020) Pukul 21.00 wib.

Berdasarkan laporan masyarakat sering terlihat diwarung tersebut menjual miras hingga dan selalu ramai, hal ini membuat resah warga, berdasarkan laporan tersebut Tim Ops Pekat Siginjai 2020 langsung bergerak turun ke lokasi tersebut, langsung di Pimpin Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh. Hasyim Asy’ari, SH bersama anggota.

Saat tim bergerak menuju lokasi, benar saja tim mendapati beberapa warga yang tengah asik menikmati miras, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 168 botol Bir Bintang dari Toko Sudiarti (60) dan 6 botol Gunes hitam dari Toko Susilawati (35), dari temuan tersebut polisi mengamankan barang bukti beserta pemilik warung.

“Benar kita telah melakukan penggeledahan di TKP Desa Kandang Km. 15 tepatnya di warung Sudiarti dan Susilawati, dari penggeledahan kita berhasil mengamankan 172 botol miras, saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga : Korem 042/Gapu Terima Bantuan 453 Liter Disinfektan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo No. 02 Tahun 2013 BAB III Pasal 4 ayat a, b, c dan d serta Bab VII Pasal 12, 13 dan pasal 14 telah jelas diatur tentang pelarangan memproduksi, menjual, mengoplos, mengkonsumsi dan lainnya, dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 juta.

“Kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman keras, karena hal tersebut dilarang dan sudah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2013 dan kita tidak mentolerir sama sekali untuk itu,” pungkasnya. (yan)

Pos terkait