SAROLANGUN, Jambiseru.com – Publik Sarolangun dan Jambi kini dihadapkan pada satu nama baru yang misterius: PT Srinata Mahajati Corpora ‘SMC’. Perusahaan ini tercatat sebagai pemilik baru PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi ‘SSKB’ seluas 25.000 hektare yang saat ini bersinggungan dengan IUP PT Tamarona Mas Internasional (PT TMI) seluas 899 hektare.
Nama SMC mencuat ke permukaan setelah perusahaan raksasa baja asal India, JSW Ispat Special Products Limited, mengirim surat resmi ke Bursa Saham India pada 30 Maret 2022. Dalam surat itu diumumkan bahwa anak perusahaan JSW, Monnet Global Limited, telah menjual 100% saham PT SSKB kepada SMC pada 29 Maret 2022 dengan nilai USD 1.075 juta.
Jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai transaksi itu hanya sekitar Rp 17 Miliar.
Angka Rp 17 Miliar untuk sebuah konsesi PKP2B seluas 25.000 hektare sontak mengundang tanda tanya besar.
Sebagai gambaran, satu hektare lahan tambang batubara di Jambi, apalagi yang sudah berstatus PKP2B dan memiliki infrastruktur, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Jika dikalikan 25.000 hektare, nilai wajarnya seharusnya menembus ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
“Secara logika bisnis, ini tidak masuk akal. Harga Rp 17 Miliar untuk 25.000 Ha itu patut diduga bukan transaksi jual beli di harga pasar. Ini lebih mengarah kepada pengalihan aset atau transfer of asset antar pihak,” kata seorang sumber yang memahami industri pertambangan kepada media ini.
Lebih janggal lagi, hingga saat ini jejak digital PT SMC di Indonesia nyaris tidak ditemukan. Tidak ada website resmi, tidak ada profil perusahaan, dan tidak ada pemberitaan terkait aktivitas bisnis SMC sebelumnya. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa SMC adalah perusahaan yang dibentuk khusus atau Special Purpose Vehicle untuk menampung aset SSKB.
Keanehan kedua terletak pada waktu transaksi. Penjualan dari JSW ke SMC terjadi pada 29 Maret 2022.
Hanya berselang 2 minggu, tepatnya pada 11 April 2022, Pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi menetapkan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
PP ini menjadi tonggak penting. Isinya adalah menyamakan rezim PKP2B lama dengan rezim IUP/IUPK baru. Tujuannya jelas: meningkatkan penerimaan negara. Konsekuensinya, beban pajak penghasilan dan iuran produksi PNBP bagi pemegang IUPK eks PKP2B mengalami penyesuaian yang lebih tinggi.
PP 15/2022 ini merupakan turunan dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 169A yang membuka keran perpanjangan PKP2B menjadi IUPK.
“Timing ini terlalu kebetulan. Ketika ada sinyal aturan baru yang akan memberatkan beban perusahaan asing pemegang PKP2B, tiba-tiba asetnya dilepas ke entitas lokal dengan harga yang sangat murah. Ini adalah pola yang patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari beban regulasi baru,” ujar sumber tersebut.
Kini, PKP2B 25.000 Ha yang dikendalikan SMC disebut-sebut tumpang tindih dengan IUP 899 Ha milik PT TMI di Kecamatan Mandiangin. Wilayah 899 Ha itu telah dimenangkan PT TMI melalui Putusan PTUN Jambi No.04/G/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
Dengan berubahnya pemilik menjadi SMC, pertanyaannya adalah: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan mengendalikan 25.000 Ha ini?
Hingga kini, data mengenai Direksi, Komisaris, Alamat, dan yang paling penting Beneficial Owner atau pemilik manfaat akhir dari PT SMC belum dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Atas dasar itu, berbagai pihak mendesak Kementerian ESDM untuk bersikap transparan.
“Negara wajib tahu siapa yang ada di balik SMC. Apakah sudah dilakukan uji tuntas Due Diligence sebelum menyetujui pengalihan PKP2B sebesar 25.000 Ha ini? Jangan sampai konsesi sebesar ini dikendalikan oleh perusahaan yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Kuasa Hukum PT TMI.
Ia menambahkan, transparansi kepemilikan adalah kunci untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum memberikan penjelasan resmi terkait proses persetujuan pengalihan saham PT SSKB dari JSW kepada PT SMC, maupun profil lengkap PT Srinata Mahajati Corpora.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik sengketa lahan, modus operandi di dunia tambang patut untuk terus diawasi agar tidak merugikan negara dan masyarakat. (red)
Sumber : Jambitrending.com




