Dua Polsek di Merangin Dihentikan Penyidikan, Ini Kata Kapolres

Kapolsek di Polres Merangin Diganti
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Dua Polsek di Wilayah Hukum polres Merangin tidak dapat melakukan penyidikan berdasarkan surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, total keseluruhan ada 1062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Keputusan itu terlampir pada keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Dua Polsek di Wilayah Kabupaten Merangin itu yakni, Polsek Muara Siau dan Polsek Tabir ulu. Terkait hal itu Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P saat dikonfirmasi jambiseru.com belum lama ini.

“Dua Polsek itu masih bisa menerima laporan masyarakat, namun untuk penyidikannya akan dikoordinasikan dengan pihak Satreskrim polres Merangin,” Ungkap Irwan Andy.

Selain itu, Kapolres Merangin itu juga menyebut, bahwa tidak ada penghentian penyidikan selama kasus itu masih berjalan.

“Untuk proses pemberlakuannya kapan, kami masih menunggu sosialisasi dari Mabes Polri, intinya Polsek hanya bisa menerima laporan dan pemeriksaan awalnya saja, sedangkan untuk penanganan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Merangin,”tandasnya. (edo)

Pos terkait