Azwar menambahkan, apabila nama terlalu panjang melebihi 64 Karakter tidak akan terbaca dengan aplikasi. Begitu juga dengan nama dengan satu Kata. Dan aturan ini tidak mempengaruhi Akta kelahiran yang telah diterbitkan sebelum 27 April 2022.
“Jadi, diminta bagi pasangan suami istri untuk anaknya yang baru lahir, diberi nama dengan menggunakan dua kata,” imbaunya. (put)











