Dukcapil Tanjab Barat: Buat Nama di Akta Kelahiran Kini Harus 2 Kata

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat, Azwar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat, Azwar.Foto: Putra/Jambiseru.com

Jambi Seru – Dukcapil Kabupaten Tanjab Barat imbau warganya untuk membuat nama anak dalam akta kelahiran kini harus 2 kata.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan dengan pemberian nama baik di Kartu Keluarga (KK) maupun Akte Kelahiran.

“Perubahan yang dilaksanakan sejak 27 April 2022 lalu. Ini juga dalam penulisan Nama dibatasi dalam penggunaan karakter dibatasi 64 karakter,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat, Azwar, Kamis (30/6/2022).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya nama yang diharuskan dua kata, penyingkatan nama di akta juga tidak diperbolehkan.

“Penyingkatan nama seperti Muh, M tidak diperbolehkan harus mencantumkan nama lengkap,” ujar Azwar.

Ditambahkan Azwar, dalam akta kelahiran juga tidak boleh mencantumkan gelar seperti Haji, Profesor, DR atau gelar lainnya.

“Beda kalau di Kartu Keluarga itu diperbolehkan. Tetapi harus ada data pendukung untuk kita catatkan di Kartu Keluarga yang bersangkutan,” jelasnya.

Pos terkait