Jambi Seru – Dukcapil Kabupaten Tanjab Barat imbau warganya untuk membuat nama anak dalam akta kelahiran kini harus 2 kata. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan dengan pemberian nama baik di Kartu Keluarga (KK) maupun Akte Kelahiran. “Perubahan yang dilaksanakan sejak 27 April Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: akta kelahiran anak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.