Dinas LH dan PTSP Jawab Pertanyaan DPD RI Terkait Dampak dan Izin PT SAS

Dinas LH dan PTSP Jawab Pertanyaan DPD RI Terkait Dampak dan Izin PT SAS
Dinas LH dan PTSP Jawab Pertanyaan DPD RI Terkait Dampak dan Izin PT SAS.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – DPD RI meminta penjelasan Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat dengar pendapat dengan warga BPR, PT SAS dan pemerintah daerah, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/1/2026).

Pertanyaan terkait dampak lingkungan seperti pencemaran air, dan dampak lainnya atas pekerjaan PT SAS dan terkait perizinan. Mengingat dua hal ini juga menjadi pertanyaan kelompok warga anggota BPR.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Linda, mengatakan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran sumber air akibat rencana pembangunan stockpile batubara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) telah dibahas secara rinci dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Linda, secara konsep ilmu lingkungan dan hukum alam, sumber air baku PDAM berada di bagian hulu, sementara lokasi stockpile PT SAS berada di bagian hilir. Dengan demikian, aliran air secara alami mengalir dari hulu ke hilir dan tidak akan mengalir balik ke atas.

“Secara hukum alam, air itu mengalir dari hulu ke hilir. Intake PDAM berada di hulu, sementara stockpile berada di hilir. Insyaallah air tidak akan mengalir balik ke atas,” ujar Linda.

Terkait potensi pencemaran air, Linda menjelaskan bahwa dokumen AMDAL telah mengatur langkah-langkah mitigasi secara detail. Salah satunya melalui pembangunan kolam pengendap dan penampungan air asam tambang (AAT).

“Di dalam AMDAL sudah dibahas secara rinci bagaimana mitigasi terhadap sumber air. Ada beberapa kolam, minimal empat kolam, untuk menampung seluruh air asam tambang. Selain itu, ada juga kegiatan pengenceran sebagai bagian dari upaya mitigasi,” jelasnya.

Linda juga menyampaikan izin lingkungan PT SAS telah diproses mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan perizinan juga dilakukan sebelum kegiatan fisik pembangunan dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur memiliki tahapan, mulai dari pra-konstruksi (perizinan), konstruksi, operasional, hingga pasca-operasional. Pada tahap konstruksi, perubahan bentang alam memang tidak dapat dihindari.

“Dalam setiap pembangunan, termasuk pembangunan rumah sekalipun, pasti ada dampak pada tahap konstruksi. Yang penting adalah bagaimana dampak itu dikelola dan diperkecil. It telah kami minta kepada PT SAS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Agus Rendra, menjelskan bahwa perizinan yang dimiliki PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perizinan PT SAS sudah sesuai dengan PP 28 Tahun 2005. Ada tahapan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, mulai dari persyaratan dasar, izin lokasi, hingga izin lingkungan atau AMDAL,” ujar Agus Rendra.

Ia menambahkan bahwa izin lokasi PT SAS tidak diterbitkan pemerintah daerah namun diterbitkan oleh kementerian ATR/BPN, sebab termasuk dalam kategori perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat. (*)

Pos terkait