JAMBI, Jambiseru.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Sy Fasha mengapresiasi capaian Kementerian terkait target energi tahun 2025, sekaligus menyoroti persoalan serius soal dasar hukum Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 yang mengatur penertiban aktivitas illegal drilling.
Dalam rapat bersama Menteri dari Fraksi NasDem, Fasha menyatakan bahwa target yang disampaikan pemerintah sudah mulai dirasakan langsung di daerah, khususnya di Provinsi Jambi. Ia juga mengapresiasi langkah penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal yang kini mulai tertib dan terkontrol.
“Kami mengucapkan terima kasih. Di Jambi, para pelaku illegal drilling yang sebelumnya tidak tertib, kini sudah mulai patuh. Bahkan Wakil Menteri sempat turun langsung menyaksikan kondisi di lapangan,” kata Fasha.
Namun demikian, Fasha mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap risiko hukum dari kebijakan yang diambil. Ia menilai, menjadikan Permen sebagai dasar utama penataan aktivitas pengeboran rakyat berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
“Kami banyak berdiskusi dengan pakar hukum dan aparat penegak hukum (APH). Kalau dari Permen langsung meloncat ke Undang-Undang, jomplangnya terlalu jauh. Ini berisiko menimbulkan masalah hukum setelah masa jabatan menteri berakhir,” tegasnya.
Fasha mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penguatan payung hukum, misalnya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sambil menunggu pengesahan Undang-Undang yang saat ini sedang diinisiasi DPR.
Ia juga meminta agar dalam Undang-Undang tersebut nantinya dimasukkan secara eksplisit ketentuan mengenai pemanfaatan sumur-sumur minyak rakyat agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jangan sampai nanti ganti pimpinan, kebijakan ini berubah lagi. Kita sudah punya pengalaman sebelumnya,” katanya.
Selain itu, Fasha menyoroti minimnya jumlah koperasi yang dilibatkan dalam pengelolaan pengeboran rakyat.
“Kalau bisa jangan hanya tiga koperasi. Jumlahnya perlu ditambah agar lebih banyak masyarakat yang terwadahi secara legal,” ujarnya.
Di sisi lain, Fasha menegaskan bahwa setelah persoalan illegal drilling mulai dinormalkan, pemerintah tidak boleh lengah terhadap aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang dinilainya jauh lebih berbahaya.
“PETI ini luar biasa dampaknya. Bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga sudah menimbulkan gesekan sosial dan korban jiwa. Ini PR besar berikutnya setelah illegal drilling,” pungkasnya. (uda)












