JAMBI, Jambiseru.com – Pertemuan DPD RI dengan kelompok BPR yang menolak rencana pembangunan jalan khusus batubara hingga stockpile milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang melewati Aur Kenali, di rumah dinas Gubernur Jambi Kamis (29/1/2024), berakhir tanpa keputusan yang memuaskan pihak pengadu.
Kelompok warga BPR di hadapan enam anggota DPD RI termasuk Sum Indra asal Jambi, mengatakan mereka sebenarnya tidak menolak investasi di Jambi namun minta jalur jalan khusus batubara hingga stockpile milik PT SAS pindah ke lokasi lain.
Sempat ada pertanyaan dari salah satu anggota DPD RI lainnya, apakah ada solusi lain yang bisa dijalankan agar kedua pihak sama-sama tidak dirugikan? Perwakilan BPR menyebut tidak ada solusi lain yang mereka inginkan kecuali stockpile itu harus dipindahkan, tidak lagi melewati daerah Aur Kenali.
Alasan menolak, karena mereka takut kehadiran stockpile ini ke depan bisa menyebabkan dampak lingkungan seperti banjir dan debu.
Salah satu anggota DPD RI dalam pertemuan ini lalu mengatakan, penolakan BPR ini adalah bentuk mental block, dimana kelompok BPR mengaku dukung investasi, namun tetap menolak kehadiran investor, walau ada solusi-solusi ditawarkan perusahaan, namun tetap ditolak.
Sempat pula ada usulan dari salah satu perwakilan BPR lainnya, agar jalan khusus batu bara milik PT SAS dialihkan rutenya ke Sumsel, mengingat lokasi tambang mereka ada di Sarolangun yang secara geografis lebih dekat ke Sumsel.
Namun usulan yang satu ini langsung ditolak oleh Sum Indra. Sum Indra dengan tegas mengatakan Jambi sebagai penghasil batubara, harus ikut merasakan dampak ekonominya.
Jalur transportasi batubara termasuk aktivitas pelabuhan, akan memberi dampak positif bagi ekonomi Jambi. Sebaliknya, apabila batubara Jambi diangkut ke luar kota, menggunakan pelabuhan di provinsi lain, maka Jambi akan dirugikan banyak.
“Investasi ini (PT SAS) tak boleh pindah ke daerah lain. Itu saya tidak setuju,, Jangan batu baranya dari Jambi tapi transportasi ke daerah lain,” tegasnya.
Sum Indra mengatakan pembangunan harus tetap bisa berjalan untuk perbaikan ekonomi dan investasi menjadi solusi untuk pembiayaan daerah. Jika investasi di alihkan ke provinsi lain, Jambi yang dirugikan.
Dalam pertemuan ini, DPD RI juga mendengarkan pemaparan perusahaan PT SAS. Ibnu, perwakilan perusahaan mengatakan PT SAS telah memegang semua izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penolakan kelompok BPR katanya terjadi saat TUKS belum dibangun dan belum beroperasi sama sekali. Sementara jauh sebelumnya perusahaan telah merancang TUKS yang ramah lingkungan dan teknologi modern, bahkan menjadi TUKS dengan ruang terbuka hijau (RTH) paling luas di Provinsi Jambi.
Perusahaan juga telah mulai melakukan penanaman pohon di RTH itu secara bertahap. Perusahaan juga terus menjalankan program CSR di kawasan terdekat TUKS.
Di akhir pertemuan, DPD RI berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, dan akan menyampaikan perkembangan kepada warga maupun kepada perusahaan. (*)












