Terpisah, informasi didapat, karena SPMK termasuk di dalam klausal perjanjian antara Pemprov Jambi dengan PT PKP untuk BOT JBC, maka ini hal yang wajib dilaksanakan. Jika tidak, JBC belum boleh melakukan pembangunan di tanah tersebut.
Apalagi, saat ini gugatan akan tanah yang dijadikan lahan JBC tersebut, kembali masuk ke pengadilan. Gugatan sengketa tanah ini ke tiga setelah 2 gugatan sebelumnya dimenangkan Pemprov Jambi.
Akankah penggugat kali ini menang? Dan siapa penggugat tanah saat ini? Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui gambaran jelasnya.(red)













