Penyidik Polres Tanjabbar diakui Fadli tidak menahan Rika setelah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga sampai saat ini tersangka Rika masih aktif menjabat sebagai Kades Teluk Ketapang.
Kapolres Tanjabbar, Muharman Arta, saat dimintai keterangan melalui pesan whatshapp, terkait tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, tidak memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Marcello Bellah, melalui Kasi Intel (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Muhammad Lutfi, saat dikomfirmasi mengatakan, hingga saat ini berkas tahap pertama tersangka Rika belum masuk di Kejari Tanjabbar.
Baca juga : Gugatan Hasil Pilkades di Tanjabbar Dibuka Tiga Hari
“Sampai sekarang, berkas tahap pertama belum dilimpahkan ke kita,” ucap Kastel, via whatshapp, Senin (21/11/2022).
“Untuk menanyakan perkembangan penyidik perkara tersebut, kami akan mengirimkan surat ke penyidik Polres Tanjabbar, perihal Permintaan Perkembangan Penyidik terhadap tersangka tersebut,” tutup Kasintel.(put/nas)