Gugatan Hasil Pilkades di Tanjabbar Dibuka Tiga Hari

Pilkades
Ilustrasi Pilkades. (Ist)

Jambi Seru – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, telah usai dilaksanakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka gugatan hasil Pilkades harus segera dilaporkan, karena hanya dibuka kesempatan selama Tiga hari.

Plt Kepala Dinas (Kadis), Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Tanjabbar, Andi Baharuddin, melalui Kabid bidang admitrasi pemerintahan desa (BAPD), Desi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, sesuai dengan Keputusan Bupati Tanjabbar, Nomor: 87/Kep.Bup/PMD/2022, tentang jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022. Tahap selanjutnya penyampaian hasil pemenang Pilkades kepada Bupati Tanjabbar, terhitung sejak tanggal 30 Agustus – 6 September 2022.

“Kemudian penetapan sebagai Kepala Desa (Kades), oleh Bupati Tanjabbar maksimal tanggal 6 Oktober 2022,” jelasnya, kepada BIRU (jambiseru.com), Rabu (31/8/2022) Pagi.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Desi, apabila ada salah satu kandidat Calon Kepala Desa (Cakades), keberatan terhadap kemenangan dari satu kandidat, ada 3 jenjang yg harus dilewati oleh pelapor, yakni mulai dari panitia, diberi waktu selama 3 hari setelah pleno di tingkat desa, kemudian di Kecamatan di beri waktu selama 7 hari, selanjutnya di Kabupaten selama 1 Bulan sebelum pelantikan Kades Terpilih oleh Bupati Tanjabbar.

“Jadi masih ada waktu untuk melaporkan kandidat yang terpilih, apabila ada salah satu kandidat lainnya keberatan kepada yang terpilih sebagai pemenang di Pilkades,” ucapnya.

Desi menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilihat dulu, dimana kesalahannya, guna menentukan apakah kesalahan tersebut masuk di bagian Administrasi atapun Pidana.

“Apabila terbukti, nantikan ada putusan dari pengadilan, proses akan tetap berjalan sampai tahap pelantikan, apbila sudah pelantikan hukum secara ingkrahnya itu ditetapkan,” jelasnya.

“Akan ada proses selanjutnya, yang menetapkan terbukti apa tidaknya itukan pengadilan, itu akan ada proses lagi, meskipun sudah dilantik,” pungkasnya. (put)

Pos terkait