“Saat ditanya korban dihamili ayah tirinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (uda)