Isu Jual-Beli Jabatan Kepsek di Muaro Jambi Mencuat, Kadis Pendidikan Akan Dipanggil Dewan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba. Foto: Uda/Jambiseru.com
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba.Foto: Doni/Jambiseru.com

Isu Jual-Beli Jabatan Kepsek di Muaro Jambi Mencuat, Kadis Pendidikan Akan Dipanggil Dewan

JAMBISERU.COM – Munculnya isu permainan uang dalam penyusunan calon kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi mendapat perhatian serius dari DPRD Muaro Jambi.

Baca Juga : Masih Nekat Masuk Kota Jambi, 12 Truk Batu Bara Ditilang

Bacaan Lainnya

Komisi I DPRD Muaro Jambi selaku mitra kerja Dinas Pendidikan berencana akan mempertanyakan kebenaran dari isu yang beredar tersebut melalui agenda hearing (rapat dengar pendapat).

“Terus terang, saya terkejut mendengar isu tersebut. Isu-isu seperti ini tidak boleh disepelekan. Tentu akan tindaklanjuti melalui agenda hearing dengan Dinas Pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba, Senin (27/7/2020).

Pria yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi ini meyakini bahwa isu jual beli jabatan kepala sekolah tersebut tidak akan sampai beredar kemana-mana jika tidak mengandung kebenaran.

“Kalau memang tidak terjadi, tidak mungkin ada isu yang keluar. Artinya, tidak akan terjadi jika tidak ada yang memulai,” ujarnya.

Sumarsen menjelaskan, DPRD Muaro Jambi sebenarnya baru-baru ini telah menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan Muaro Jambi. Inti dari agenda hearing tersebut yaitu mempertanyakan masalah jabatan para kepala sekolah yang banyak lowong yang selama ini diisi para pelaksana tugas (Plt).

“Kita berupaya mendorong agar Dinas Pendidikan segera mendefinitifkan jabatan kepsek yang lowong. Saran kita sudah ditindaklanjuti.  Yang kita sayangkan, belakangan malah muncul isu jual beli jabatan dalam proses penyusunan. Makanya akan gelar hearing secepatnya. Kita tidak mau ada praktik kotor dalam penyusunan kepala sekolah di Muaro Jambi ini,” kata Sumarsen.

Diberitakan sebelumnya, untuk dapat menduduki jabatan kepala sekolah, para calon kepala sekolah harus merogoh kocek sebagai uang setoran. Uang setoran yang diminta jumlah cukup bervariasi. Nilainya dari angka Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah.

Permainan jual-beli jabatan kepala sekolah ini dikoordinir salah satu oknum kepala sekolah. Kepala sekolah itulah yang berperan menjadi ‘pakang’ bagi guru-guru yang berminat menjadi kepala sekolah.

Terkait rumor yang beredar tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Suriadin membantah adanya praktik jual-beli jabatan dalam rencana pelantikan kepala sekolah.

“Sayo belum ado dengar,” kata Suriadin, kepada Biru (Jambiseru.com) beberapa waktu lalu.

Suriadin mengatakan, jika ada pihak-pihak mencoba mencari keuntungan dalam rencana pelantikan kepala sekolah ini, maka dirinya tidak akan segan-segan menindak oknum tersebut.

“Jika memang ada dan terbukti maka akan kita copot. Baik itu kepala sekolahnya ataupun pejabat di Dinas Pendidikan ini,” katanya.

Suriadin menyebutkan, pemilihan kepala sekolah ini harus sesuai dengan kriteria. Bahkan, syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah pun harus dikedepankan.

Baca Juga : Pemerkosaan di Wisata Bukit Batu Suban Berawal dari Facebook

“Yang pasti mereka harus punya sertifikat. Kita kan juga sudah menggelar pelatihan untuk kepala sekolah ini,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait