Musnahkan BB Narkoba, BNNP Sebut Oknum Pol PP Jambi Diancam 20 Tahun Penjara

BNNP Jambi saat musnahkan BB Narkoba. Foto: Yogi/Jambiseru.com
BNNP Jambi saat musnahkan BB Narkoba.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Musnahkan BB Narkoba, BNNP Sebut Oknum Pol PP Jambi Diancam 20 Tahun Penjara

JAMBISERU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika (BB) jenis sabu dan ekstasi Kamis (4/5/2020) di halaman kantor BNNP Jambi.

Baca Juga : Jelang New Normal, Walikota Sungai Penuh Sambangi Pasar

Sebanyak 355,193 narkotika jenis sabu, 117,985 gram pil ekstasi warna pink merek LV dan 129,699 gram pil ekstasi warna coklat tersebut, berhasil diamankan dari satu diantara oknum petugas Satpol PP Provinsi Jambi, Nurhayat (40) warga Jalan Jenderal A Tjalib, Rt 05, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.

Nurhayat terpaksa diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi pada Kamis (26/3/2020) lalu, di sebuah rumah yang terletak di daerah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

“Dia ini merupakan bandar, dan jaringannya masih berada dalam wilayah Kota Jambi,” kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Aryanto, Kamis (4/6/2020)

Dwi mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi atas kinerja BNNK Jambi, dalam hal pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

“Kita harus tetap support dan apresiasi BNNK Jambi, dan terkait tindakan-tindakan kedepannya, mengenai peredaran narkotika, baik di Kota Jambi, maupun Provinsi Jambi, kita tetap gunakan SOP yang ada, yang jelas, jika ada yang melakukan perlawanan, akan ada tindakan tegas dari petugas dilapangan,” tambahnya.

Baca Juga : Belajar Hidup dari Hendri 5000, Pemuda Riang Jambi yang Mirip Ajudan Pribadi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Yog)

Pos terkait