BPS dan Pemkab Muaro Jambi Lakukan Regsosek

BPS dan Pemkab Muaro Jambi Lakukan Regsosek
BPS dan Pemkab Muaro Jambi Lakukan Regsosek.Foto: Uda/Jambiseru.com

Oleh karena itu, dengan Regsosek ini, petugas di lapangan akan mengupdate data terbaru dari masyarakat. Kemudian nantinya akan disatukan menjadi sebuah data.

“Nanti petugas akan turun pada 15 Oktober sampai 14 November 2022. Nah, nanti tentunya data tidak bisa sama, tahun ini, tahun ini. Sebab ini baru pendataan awal. Nanti tahun depan baru pengolahan, mungkin 2 atau 3 tahun baru dipakai. Mungkin bisa 2023 atau 2024,” jelasnya. (uda)

Pos terkait