Ditambahkan Alfikri, untuk pemutihan pajak kendaraan masih diperpanjang sampai tanggal 31 Juli mendatang.
“Dalam pemutihan, denda pajaknya hilang, namun pokok wajib pajaknya tetap dibayar,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemutihan pajak berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan dinas maupun umum. (Put)













