Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Erik Abdulah menyatakan, akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Peradilan ini terkesan terburu-buru. Tadi kami diberikan kesempatan dalam agenda duplik tanggapan kami terhadap replik oleh JPU. Kita sama-sama melihat selesai kami membaca duplik, ternyata putusan sudah ada. Sebagai hukum acara mereka harus mempertimbangkan juga,” kata Erik Abdulah. (lek)













