Mantan Kabid Bina Marga PUPR Sarolangun Dipenjara Setahun 6 Bulan

Pasca sidang vonis Mantan Kabid Bina Marga PUPR Sarolangun Hadi Sarosa.
Pasca sidang vonis Mantan Kabid Bina Marga PUPR Sarolangun Hadi Sarosa.Foto: Doni Martius/Jambiseru.com

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Erik Abdulah menyatakan, akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Peradilan ini terkesan terburu-buru. Tadi kami diberikan kesempatan dalam agenda duplik tanggapan kami terhadap replik oleh JPU. Kita sama-sama melihat selesai kami membaca duplik, ternyata putusan sudah ada. Sebagai hukum acara mereka harus mempertimbangkan juga,” kata Erik Abdulah. (lek)

Pos terkait