Jambi Seru – Sejumlah stokpile batu bara yang ada di Kabupaten Batanghari ternyata ada yang tak mengantongi izin. Totalnya ada sembilan stockpile batu bara yang tidak miliki izin.
Parahnya, stockpile yang tak memiliki izin ini sudah beroperasi dan menjalankan usahanya. Perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah mendapatkan surat teguran dari pemerintah daerah.
Ke sembilan perusahaan tersebut adalah PT. BAJ (Bara Hitam Jaya), PT. BHS (Batu Hitam Sukses), PT. BHS 2 (Batu Hitam Sukses), PT. BBMM 2 (Bumi Bara Makmur Mandiri), PT. Kasongan, PT. KAI 3 (Kurnia Alam Investama) (Junai), PT. KAI I (Kurnia Alam Investama), PT. KAI 2 (Kurnia Alam Investama) dan PT. Nan Riang/BBP (Batu Bara Pratama).
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari melayangkan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha tersebut agar dapat menyelesaikan legalitas perizinan tersebut, sebelum pemerintah daerah memberikan sanksi administratif kepada para pengusaha.
Surat yang dilayangkan tersebut dengan nomor : 503/673/DPMPTSP dengan perihal pemberitahuan yang dilayangkan kepada pengusaha pada 22 April 2022 lalu. Surat tersebut juga sudah diterima secara langsung oleh ke sembilan pelaku usaha stockpile yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan hal tersebut jamBIseRU.com berusaha mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut ke Kepala DPMPTSP Batanghari, Hendri Jumiral beberapa waktu lalu.













