JAMBI, Jambiseru.com – Tiga pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh telah diamankan pihak kepolisian Polda Jambi.
Tiga pelaku telah tiba di Polda Jambi pada Sabtu (07/12/2024) malam. Adapun tiga pelaku yakni, ET, PH dan W.
Di mana sebelumnya, dua pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Polres Kerinci yaitu, ET dan PH.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, satu orang lagi dengan inisial W, diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Polda Jambi.
“Setelah itu langsung dilakukan penahanan,” sebutnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal ini juga berdasarkan pengembangan 9 tersangka yang sudah diamankan polisi.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan tersangka kepada saudara HG yang sudah pernah kami sampaikan. Kemudian, AT, dan W,” kata Kombes Andri kepada wartawan.
Tersangka HG da AT, kata Andri, saat ini dalam proses pengejaran. Pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menurunkan tim untuk memburu keduanya.
“Sedangkan tersangka W, yang bersangkutan hari ini kita panggil sebagai tersangka untuk hadir ke Polda hari Jumat,” ujarnya.
Dikatakan Andri, HG merupakan mantan Ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, pada Pilkada Sungai Penuh 2020. Dia pernah tersangkut kasus pemilihan di tahun tersebut.
“HG adalah pelaku tindak pidana pemilihan tahun 2020 yang saat itu prosesnya sudah dihentikan,” sebutnya.
Andri menambahkan, HG dan AT merupakan pelaku perusakan kotak suara secara bersama-sama di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru.
“Pilihannya hanya dua, menyerahkan diri atau kita tangkap di mana pun dia berada,” jelasnya.
Motif perusakan ini agar terciptanya pemilihan suara ulang (PSU). (uda)