Proyek Kementerian PUPR di Desa Sungai Duren Dinilai Asal Jadi

Proyek Kementerian PUPR
Proyek Kementerian PUPR di Desa Sungai Duren.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Proyek pembangunan Jalan Lingkungan dana Kementerian PUPR pada Perumahan Anugrah Mandiri 16, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, mendapat sorotan dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Kabupaten Muaro Jambi.

Pasalnya, proyek jalan lingkungan dana APBN tersebut telah mengalami banyak keretakan usai rampung dikerjakan.

Baca Juga : Jenazah Polisi Jambi Diberangkatkan ke Papua: Usai Tabrakan Truk Vs Mobil Polda Jambi

“Ada indikasi proyek jalan lingkungan itu dikerjakan asal-asalan. Buktinya jalan beton itu sudah retak-retak. Usianya masih seumur jagung kok sudah rusak. Artinya ada ketidakberesan dalam pelaksanaan,” kata Ketua LMPP Marcab Kabupaten Muaro Jambi, Syahrial, Selasa (7/12/2021).

Pria yang akrab disapa Bujang Kuro ini menyebut, kalau proyek Jalan Lingkungan di Perumahan Anugrah Mandiri itu dikerjakan oleh PT.Tayang Sari. Nilai kontrak pembangunan jalan lingkungan itu sebesar Rp 397 juta dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari.

“Pantauan kita di lapangan, proyek pembangunan jalan lingkungan itu sudah rampung. Tanggal kontrak pekerjaan terhitung sejak 16 Juli 2021 lalu. Cuman, yang sangat kita sayangkan itu kualitas pekerjaannya kurang baik,” sebutnya.

Syahrial menyebutkan, proyek jalan lingkungan yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perumahan Balai Pelaksanan Penyediaan Perumahan Sumatera IV itu terdiri dari tiga ruas jalan utama. Ketiga ruas jalan utama itu seluruhnya dibangun dengan menggunakan cor beton.

“Masing-masing ruas jalan yang dibangun itu mengalami keretakan, bahkah ada yang sudah ditambal untuk menutupi keretakan,” katanya.

Pembangunan jalan lingkungan pada Perumahan Anugrah Mandiri 16 ditinjau pihak LMPP Marcab Muaro Jambi setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga setempat.

Warga awalnya mencurigai proyek itu merupakan proyek titipan. Masalahnya, Perumahan Anugrah Mandiri ini merupakan perumahan baru yang masih dalam proses pengerjaan dan belum melaksanakan serah terima Fasum Fasos ke Pemda Muaro Jambi.

“Sepengetahuan kita kan harus ada dulu penyerahan Fasum Fasos ke pemerintah baru kemudian pihak pemerintah dapat melaksanakan pembangunan di dalam kawasan perumahan tersebut. Setelah kita selidiki, proyek itu ternyata merupakan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari Kementerian PUPR. Program bantuan PSU ini memang ada sebagai stimulan bagi para developer untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Pos terkait