30 Adegan Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin

Adegan Pembunuhan Plt Kepala BPBD
Rekonstruksi pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri (55). Rekonstruksi tersebut digelar pada Rabu (4/8/2021) sore di kediaman korban, di Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Saat memperegakan pembunuhan tersebut, tersangka Redian Tubagus Rangga (28) tampak mengenakan kaos tahanan. Adegan dimulai dari saat mereka mengobrol, lalu saat pelaku menghabisi korban, menyeret jenazah korban hingga pelaku menggasak harta benda korban.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, saat dikonfirmasi mengatakan, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Iya, ada 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku,” ujar Indar Wahyu saat ditemui usai rekonstruksi.

Indar Wahyu menambahkan, pelaku dalam menghabisi nyawa korban tanpa merencanakannya. Sedangkan kemungkinan adanya tersangka baru, menurutnya juga belum ada.

“Sampai saat ini, belum ada indikasi kemungkinan bertambahnya tersangka baru,” timpal perwira berpangkat tiga balok dipundak itu.

Untuk diketahui, pelaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan orang yang mempekerjakannya. Pelaku dipercaya korban untuk mengelola kebun karet miliknya. Namun pelaku justru tega menghabisi nyawa korban.

Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada 29 Juli 2021 lalu. Tak hanya membunuh korban, pelaku juga menjarah harta benda korban. Beberapa harta korban yang digasak pelaku seperti jam tangan bermerek, 7 cincin, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan uang tunai senilai Rp 8 juta.

Usai menghabisi nyawa korban dengan linggis, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan. Tapi pelariannya harus berakhir, setelah tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin berhasil menangkapnya.

Kepada polisi pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan linggis karena sakit hati. Pelaku mengaku sering diomeli korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan 339 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup. (edo)

Pos terkait