Modus Nyari Petai, Kakek 70 Tahun Malah Menodai Bocah 12 Tahun

menodai bocah 12 tahun
Pelaku yang tengah diamankan petugas.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Seorang kakek berinisial AH, warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi hanya bisa pasrah meringkuk di sel tahanan Polres Muarojambi. Ia dipastikan bakal menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Kakek 70 tahun ini ditangkap, karena telah menodai bocah 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan pengakuannya, AH melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam pondok di sebuah kebun karet dekat kediamannya. Modusnya, ia mengajak korban untuk mencari petai. Tapi ajakan tersebut berujung petaka bagi korban.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Kasus pencabulan itu terjadi pada Agustus 2020 dan baru dilaporkan pihak korban ke Polres Muaro Jambi pada 14 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

“Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Mapolres Muarojambi,” katanya, Rabu (20/1/2021).

Dijeaskan Amradi, awalnya tersangka mengajak korban mengambil petai ke kebun karet. Ia juga berjanji membelikan korban tekwan satu mangkok.
Saat diajak pelaku, pelaku saat itu hanya diam saja. Merasa ajakannya tak membuahkan hasil, pelaku kemudian meminta izin kepada ibu korban. Karena mereka ini bertetangga dan saling kenal, ibu korban akhirnya mengizinkan.

Tersangka dan korban akhirnya berangkat ke dalam kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut kebetulan ada sebuah pondok. Pada saat berada di dalam pondok tersebut ternyata tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Di pondok itulah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Amradi.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Muarojambi. Tim Unit PPA Sat Rekrim Polres Muaro Jambi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka pencabulan berisinial AH kita tangkap di rumahnya. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 13 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB. Yang turun melakukan penangkapan tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi,” kata Amradi.

Amradi mengatakan, tersangka AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaluko. Pria berusia uzur itu sama sekali tidak melakukan perlawanan. Bahkan tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar,” tutupnya. (uda)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sudah Tua Renta, Pria 85 Tahun Malah Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kedepan Polantas Tak Lagi Menilang Pelanggar, Seperti Ini Penindakannya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 10 Ton Solar Diamankan Polres Merangin, Alamat Penerima Diduga Palsu

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Calon Tunggal Kapolri Ikuti Fit and Proper Test, Ini Visi dan Misinya

Pos terkait