Jambi Seru – Setelah divonis bersalah 1 tahun penjara atas kasus ujaran idiot, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengembalikan musikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta. Pemindahan itu akan dilakukan setelah Ahmad Dhani mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Kejaksaan Kembalikan Ahmad Dhani ke Cipinang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.