JAMBISERU.COM – Makhamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo dinilai tidak relevan dan tidak kuat. Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Anwar Usman dalam sidang pada Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Gugatan Prabowo Ditolak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.