Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan Diperiksa KPK

Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

JAMBISERU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan‎ terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan, pada hari ini Jumat (28/6/2019).

Haris Gunawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dilakukan 14 perusahaan sub kontraktor Waskita Karya.

Sedianya, Haris bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.

Bacaan Lainnya

“Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, terhadap pemeriksaan Haris Gunawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diduga perusahaan fiktif tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

BACA JUGAMasih Cari Celah, Kubu Jokowi Sebut Prabowo Terlalu Ambisius

Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar. (ndy)

Pos terkait