Istri Dijadikan Budak Seks Threesom, Suami Pungut Bayaran Rp 3 Juta ke Pelanggan

JAMBISERU.COM – FS, suami di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri guna memenuhi fantasi wikwikual lelaki hidung belang dan meraup keuntungan uang.

BACA JUGA: Adu Kambing, Satu Tewas dan Tiga Lainnya Luka-luka

Lelaki berusia 25 tahun itu menjajakan tubuh istrinya berinisial NV yang berumur 27 tahun tak hanya kepada satu pria dan dalam waktu bersamaan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku membawa istrinya, NV ke hotel untuk dijual ke lelaki lain. Di hotel itu, NV bahkan digilir atau bisa melayani hubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesom,” kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6/2019).

Alhasil, lelaki tersebut diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

Ia menuturkan, FS menjajakan NV melalui Facebook. FS secara telaten menawarkan tubuh sang istri ke grup-grup komunitas Facebook.

“Modusnya masuk lewat grup-grup Facebook. Intinya menyediakan layanan wikwikual,” tukasnya.

Pelaku berinisial FS adalah warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan. FS disergap Tim Satreskrim Polres Malang dalam hotel di kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak wikwik bersama pria hidung belang.

Ia mengatakan, setiap selesai wik wik bertiga, pengguna jasa fantasi pasutri ini harus membayar Rp 3 juta.

Ujung menuturkan, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, diminta membayar Rp 3 juta.

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

Ujung menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” terang Ujung, seusai konferensi pers kepada awak media dan diwartakan Beritajatim.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan wikwikual baik langsung atau tidak langsung.

BACA JUGA: Guru SD Berstatus Janda Digerebek saat Mesum dengan Oknum PNS

Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. ”Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung. (put)

Pos terkait