Bunuh Kekasih karena Tidur Ngorok
JAMBISERU.COM – Polres Kota Banyuwangi, akhirnya mampu mengungkap motif pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh Hendrik Tibboel, meneer Belanda. Menurut keterangan yang didapat, alasan Hendrik menewaskan kekasihnya itu karena kesal.
BACA JUGA: Geledah Rumah Ibra Azhari, Polsi Temukan Heroin Jenis Putau
Kapolresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers di mapolresta, Selasa (24/12/2019), mengatakan awalnya Hendrik sedang menonton televisi. Sementara korban sedang tertidur di sampingnya.
“Saat itu, HT merasa terganggu karena korban tidur mendengkur. Beberapa kali sempat dibangunkan untuk berpindah posisi tidur, tapi tetap saja mendengkur, sehingga dia kesal dan menghabisi korban,” kata Arman seperti diwartakan Beritajatim.com–jaringan Suara.com–media partner Jambiseru.com.
Setelah meninggal, bule Belanda ini sempat meminta tolong tetangganya untuk diantar berobat ke rumah sakit. Saat itu dia mengaku kepada tetangganya telah menewaskan seseorang.
“Kemudian, kami mendatangi pelaku di rumah sakit dan menangkapnya. Setelah itu kami melakukan cek TKP, melakukan lidik dan sidik. Kami temukan seorang wanita diketahui berinisial N (Nur Hofiani) terbujur kaku di kamar tersangka di Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro,” ungkapnya.
Keduanya, kata Kapolresta, hubungan tersangkan dan pelaku terbilang dekat. Karena, mereka sempat menjalin hubungan sebagai suami istri namun telah berpisah.
Setelah itu, keduanya tetap menjalin hubungan. “Mereka menikah pada 2014 dan berpisah pada 2016. Tapi keduanya tetap menjalin hubungan,” katanya.
Atas kejadian ini, Hendrik alias Abdullah ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan. Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya, selimut dan sarung bantal berlumuran darah, kabel USB komputer, botol minuman keras cap tikus, obat-obatan, dan sepeda motor.
BACA JUGA: Polisi Buru Bos PETI yang Tewaskan 6 Pekerja di Batang Masumai Merangin
“Tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana,” kata dia. (put)













