Jajakan Lewat Aplikasi Chatting, Jaringan Prostitusi Online Terbongkar

prostitusi-online
Ilustrasi Prostitusi online (Suara.com)

JAMBISERU.COM – Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi online atau daring di Balikpapan. Polisi menahan satu mucikari dan delapan wanita pemberi jasa wikwik dari tiga hotel di daerah itu.

BACA JUGABejat! IH Tega Cabuli Anak Tetangganya di Dalam Angkot

“Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Kombes Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (19/8/2019).

Bacaan Lainnya

Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai mucikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp 1-2 juta sekali pelayanan.

Tempat layanan diberikan adalah hotel-hotel tersebut.

BACA JUGA :
Situs – Download Aplikasi Jurnal Akuntansi Terbaik untuk Pembukuan Desa dan Umum
Software Editing Video Terbaik 2020

“Modusnya para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi,” jelas Budi.

Polisi memproses semua yang tertangkap itu dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Baca Juga : Open BO Hingga Stay, Istilah Prostitusi Online via Aplikasi di Jambi

“Namun sementara ini semuanya masih saksi,” katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini seperti apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya. Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen hotel yang ketempatan transaksi prostitusi tersebut. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi turut terperiksa.

BACA JUGASitus Streaming Film Terbaru Sub Indo 2021

Bersama para saksi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp 500.000, 4 buah E-KTP, 1 resi E-KTP, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion, 5 pak tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun. (ndy)

Pos terkait