Terimajinasi Video Dewasa, Pelajar 17 Tahun Digilir Tiga Remaja di Kamar Kos

JAMBISERU.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga remaja berinisial MP (17), RM (19), dan NKJ (20). Ketiga oran itu dibekuk polisi karena memrudapaksa pelajar berinisial NA (17) secara digilir.

BACA JUGA: Tiga Anggota Ditahan KPK, Ketua Dewan Menghilang

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan peristiwa ini bermula dari MP yang mengajak korban ke kamar kosnya, di kawasan Bumiharjo.

Bacaan Lainnya

“Setibanya di kamar kos, korban digilir ketiga pelaku, yang awalnya dilakukan MP,” kata Yeni seperti dberitakan Jatimnet.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Kamis (18/7/2019).

Yeni menerangkan, aksi tidak terpuji ini dilakukan pada Jumat 8 Juni 2019. MP yang mengajak korban ke kamar kosnya mulai melakukan perbuatan asusila. Setelah itu dua orang rekan MP tiba di kamar kos dan ikut melakukan perbuatan serupa.

Ruth Yeni menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku memrudapaksa korban usai menonton video bokeh.

“Ketiganya terimajinasi dengan video bokeh yang kerap ditonton,” lanjut Ruth Yeni.

Lebih lanjut, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke kedua orang tuanya, dan meneruskan laporan ke Mapolrestabes Surabaya.

Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, di kawasan Sawunggaling Wonokromo.

“Ketiganya kami tangkap di rumahnya masing masing,” Ruth Yeni menambahkan.

BACA JUGA: Pesta Mesum Sampai Tukar Istri, Eks Guru Patok Tarif Rp 750 Ribu

Ketiga pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 20 tahun. “Untuk tersangka yang berusia 17 tahun kami kenakan diversi untuk penanganan kasusnya,” Ruth Yeni memungkasi. (put)

Pos terkait