Bawaslu Tak Serahkan Draf Keterangan Kedudukan Maruf di Bank Syariah ke MK

Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Jambi Seru – Bawaslu RI tidak menyertakan draf keterangan terkait dalil gugatan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno yang mempersoalkan kedudukan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

BACA JUGAKarena Rp 30 Juta, Foto Bidan Masukkan Timun ke Organ Intim…

Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan, saat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya hanya memberikan draf keterangan atau jawaban berdasar berkas permohonan awal yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno pada 24 Mei 2019.

Bacaan Lainnya
Abhan mengklaim pihaknya belum menerima berkas permohonan perbaikan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga ke MK pada 10 Juni 2019 kemarin.

“Kami belum menerima, dan itu mungkin diporsinya KPU, kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, Bawaslu akan merespon tambahan,” kata Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Rabu (12/6/2019).

Kendati begitu, Abhan menilai sebagai bagian dari proses pembuktianan sah saja bila Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno memberikan berkas perbaikan ke MK. Namun, Abhan menyerahkan wewenang terkait hal itu ke MK.

Ia menerangkan, hingga proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 lalu, pihaknya belum menerima gugatan terkait kedudukan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Mandiri Syariah dan BNI Syariah dari pihak manapun.

“Ini kan tidak dilaporkan pada Bawaslu, jadi menajadi bagian dari perubahan dalil itu kan. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada laporan ke Bawaslu terkait hal itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu telah menyerahkan draf keterangan yang disertai 134 alat bukti dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang dijadwalkan digelar pada 14 Juni 2019 nanti.

BACA JUGA : Viral! Istri Selingkuh Saat Ditinggal Merantau, Seorang Pria Hancurkan Rumah Miliknya

“Keterangan kami ini, kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini,” kata Abhan. (ndy)

Pos terkait