Prabowo Ajukan Gugatan Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai

Komisioner KPU RI Viryan Aziz. (Suara.com/M. Yasir)
Komisioner KPU RI Viryan Aziz. (Suara.com/M. Yasir)

JAMBISERU.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.

BACA JUGA : KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif

“Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai,” ujar Viryan di Gedung MK, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bacaan Lainnya

Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah selesai.

Secara terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja,” kata Arief.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

“Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

BACA JUGA : 4.000 Personel Gabungan Ikuti HUT Bhayangkara di Monas Hari Ini

“Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya,” katanya. (ndy)

Pos terkait