Pilu! Disetubuhi Ayah Kandung Sejak SMP, SA Hamil Hingga Dua Kali

SP, pelaku pencabulan anak kandung. (Foto: dok polisi)
SP, pelaku pencabulan anak kandung. (Foto: dok polisi)

JAMBISERU.COM – Nasib sedih nan memilukan dialami seorang gadis belia di Surabaya, Jawa Timur berinisial SA. Remaja 17 tahun itu menjadi korban pencabulan hingga hamil. Mirisnya lagi, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yakni SP (45) yang seharusnya menjaga dan melindunginya.

BACA JUGAPutra Mbah Moen, Taj Yasin Silaturahmi ke Kediaman Rizieq Shihab di…

Di usianya yang baru menginjak 17 tahun, SA harus menanggung beban hidup karena perbuatan keji ayah kandungnya. Ia baru saja melahirkan bayi perempuan akibat aksi pencabulan oleh bapaknya sendiri.

Belakangan diketahui SA sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan ayah kandung sejak masih berumur 15 tahun atau saat dirinya duduk di bangku kelas 2 SMP. Ia kerap diancam tidak akan disekolahkan apabila permintaan cabul sang ayah ditolaknya.

Bahkan, sang ayah tega mencabuli anak kandungnya di kala mabuk usai menenggak minuman keras.

“Sejak SMP kelas 2. Ayahnya melakukan itu (mencabuli) dalam kondisi mabuk,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Jumat (9/8/2019).

Ia mengungkapkan, sebetulnya, SA diketahui telah hamil dua kali. Namun saat hamil pertama, SA terpaksa menggugurkan janinnya karena dipaksa oleh ayahnya.

Yang kembali membuat miris, perbuatan bejat pencabulan itu selalu dilakukan di depan istri SP yang juga ibu dari SA. Sang istri tak bisa melawan karena takut dan sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami.

Diduga karena tekanan batin melihat kelakuan suami dan penderitaan yang dialami sang anak, istri SP sakit hingga akhirnya meninggal.

“Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada bulan November kemarin,” ungkap Ruth.

Kekininal, Polrestabes Surabaya telah mengambil langkah dengan menitipkan SA dan anaknya di shelter peduli anak Surabaya.

Sementara pelaku yang juga ayah kandung SA, diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. SP dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

BACA JUGA : Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40…

“Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman,” imbuh Ruth. (ndy)

Pos terkait