Gadis Cantik jadi Kurir Sabu, Antar Pesanan ke Lapas Narkoba Muara Sabak

bnnk sabak
BNNK Tanjabtim saat konpres. Foto: Rakyatjambi.co

Jambi Seru, Sabak – RR (20) Gadis cantik bertubuh menawan asal Riau, terpaksa digelandang pihak BNNK Tanjabtim saat kedapatan mengantar barang haram Sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Muara sabak.

RR yang diketahui merupakan seorang pekerja salon tersebut, diringkus pihak BNNK Senin (29/4/2019) sekira pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA: Di Muaro Jambi, Guru Berprestasi akan Diberangkatkan Umroh Gratis

Bacaan Lainnya

Penangkapan kurir cantik RR tersebut tepat di depan Lapas Narkotika Muara Sabak ketika hendak mengantarkan 10 paket kecil sabu ke pemesan yang berada di Lapas Narkotika Muara Sabak.

“Ya, tersangka RR ini kita amankan ketika dirinya hendak mengantarkan BB tersebut ke pemesan. Saat digeledah kita temukan paket sabu tersebut tersimpan di dalam sepatu yang digunakannya dengan melakukan pengintaian selama satu bulan,” ujar AKBP Cecep Subariat saat konferensi pers Senin siang (13/5/2019) dikutip dari rakyatjambi.co–media partner Jambiseru.com.

Dikatakannya pula, modus tersangka sendiri sebagai pengunjung, namun membawa sabu atas pemesanan TSK yang ada di Lapas, namun statusnya bukan napi masih dalam penyelidikan. “Inisialnya MRA merupakan napi titipan Polres Tanjabtim dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya kepada awak media.

Untuk total BB yang diamankan ada 10 paket sabu dengan berat 2,200 Gram. Yang disimpan tersangka di dalam sepatunya. BB lainnya juga berhasil ditemukan dari hasil pengembangan di rumah TSK di Jambi kawasan Beringin ditemukan bong alias alat hisap sabu.

“Diketahui tersangka ini selain berperan sebagai kurir juga sebagai pemakai, hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang kita lakukan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya tersebut RR di bayar Rp 1 juta oleh pemesan untuk sekali antar, karena tergiur akan uang, tersangka menerima tawaran sebelum akhirnya tertangkap.

BACA JUGA: TPID Sidak Agen dan Pangkalan Gas di Dua Kecamatan

Ketika disinggung ada keterkaitan tidaknya dengan jaringan lapas, BNNK sebut untuk sementara tidak ada karena pemesan masih TSK bukan Napi ada satu orang sudah diperiksa di Polres Tanjabtim.

“Untuk tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1, 112 ayat 1 tambah, 127 karena pemakai. Dengan ancaman diatas 5 tahun,” ungkapnya. (put)

Pos terkait