Jambiseru.com – Ke depan pengguna medsos akan dibatasi. Anak-anak diusulkan untuk dilarang menggunakan medsos. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementrian ini berencana mengusulkan pembatasan usia penggunaan layanan medsos, termasuk Twitter, Facebook, dan Instagram. Hanya orang yang berusia 17 tahun ke atas yang boleh mengaksesnya.
Baca Juga : Layanan Tes Keperawanan di Klinik Dikecam
Usulan dari Kementrian Kominfo ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan Kominfo.
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
Menurutnya, pemberlakukan batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah diberlakukan di Eropa. Untuk GDPR sendiri, menerapkan batasan usia 16 tahun tahun ke atas bagi para pengguna medsos. Sementara di Indonesia, pihak kementrian lebih memilih batasan usia yang lebih tinggi dari itu. Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, harus ada persetujuan dari orang tua.
Nantinya, jika mekanisme ini sudah diterapkan, maka untuk anak usia di bawah 17 tahun, akan lebih sulit mengakses medsos. Bakal ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati anak di bawah usia 17 tahun, baik itu saat akan membuka atau membuat akun media sosial.
Dengan penerapan aturan ini, menurut Samuel, ke depannya bakal ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk media sosial. Karena jika tidak ada persetujuan dari orang tua, maka dikhawatirkan komunikasi anak dan orang tua bisa terganggu.
“Memang ini menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunianya sendiri, begitupun sebaliknya,” kata Samuel.
Di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), tertuang hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemrosesan dan pengumpulan data pribadi, dan otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
Untuk perlakukan data milik anak di bawah usia 17 tahun, data akan masuk ke dalam klasifikasi spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran atau marketing.
Dalam hal ini, Samuel mengajak kerja sama dari orang tua untuk melindungi data pribadi meski nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak. Ia menyarankan agar anak yang belum cukup usia untuk tidak dibuatkan akun media sosial. Sebab, kata Samuel, di ruang digital anak akan berinteraksi dengan orang yang usianya terpaut lebih tua.
Baca Juga : Melaju di Tengah Hujan, Mobil Ertiga Terbalik di Merangin
Adapun media sosial seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk mempunyai akses atau akun di platform-nya. Saat ini, RUU PDP masih berada di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ditargetkan selesai akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021. (tra)
Sumber : Kumparan.com