MA Juga Lepaskan Feri Nursanti, Terdakwa Korupsi yang Dituntut 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung

JAMBISERU.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) juga melepaskan terdakwa korupsi Feri Nursanti yang juga mendudukkan mantan Bupati Sarolangun, Jambi, M Madel sebagai terdakwa. Feri lolos dari tuntutan 10 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula saat M Madel menerbitkan SK Bupati Nomor : 334 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Kredit tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Tanah milik Pemkab itu akan dipakai untuk pembangunan rumah PNS senilai Rp 5 ribu/meter persegi dengan tanah seluas 259.868 meter persegi sehingga Pemkab mendapatkan pemasukan Rp 12,9 miliar.

Pelepasan tanah itu ternyata bermasalah. Hingga 31 Desember 2005, jumlah pembayaran dengan cara angsuran yang dilakukan PNS peserta kredit hanya sebesar Rp 37 juta. Jaksa yang melihat celah itu kemudian mendudukkan M Madel dkk ke kursi terdakwa.Termasuk pula Direktur Utama PT Nasaliasyah Permata (PT NP), Feri Nursanti.

Bacaan Lainnya

Menurut dakwaan jaksa, HGB atas tanah tersebut diagunkan kembali oleh Feri sehingga dapat uang Rp 24,6 miliar dari bank. Oleh sebab itu, Feri dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa pada 20 Desember 2018.

Namun PN Jambi berkata sebaliknya. Pada 17 Januari 2019, majelis hakim PN Jambi melepaskan Feri dengan alasan perbuatan yang dilakukan Feri bukanlah delik pidana.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (21/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Abdul Latif dan LL Hutagalung. Adapun sebagai panitera pengganti yaitu Frensita K. Twinsani. (put)

Pos terkait