Trisila dan Ekasila Dihapus di RUU BPIP yang Masuk Prolegnas

hakim
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Jambiseru.com – Akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat berpolemik, diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Trisila dan Ekasila dihapus di RUU BPIP. RUU ini sendiri, sudah masuk dalam prolegnas.

Dalam RUUP BPIP, didominasi tentang landasan kerja BPIP, mulai dari Dewan Pengarah hingga pelaksana. Untuk Dewan pengarah BPIP, diketahui diketahui oleh Megawati Sukarnoputri.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaNinja Vs Supra, Pengendara Tewas di Lintas Bungo-Padang

Seluruh rancangan RUU BPIP Ini, berbeda jauh dengan RUu HIP yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia. Karena dalam draf RUU HIP yang beradar pada Juni 2020, ada rancangan terkait Trisila dan Ekasila. Muatan ini tercantum dalam pasal 7.

Di RUU HIP, dalam draf per 15 Juni 2020, Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:

Pasal 7 RUU HIP (15 Juni 2020)

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Untuk diketahui bahwa istilah trisila dan ekasila merupakan istilah yang dulu pernah dikemukakan oleh Sukarno. Sukarno mengemukakan soal trisila dan ekasila di depan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Transkrip pidato itu bisa diunduh di situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Kini, muatan terkait ekasila dan trisila itu hilang dalam draf RUU BPIP yang diterima detikcom, Jumat (15/1/2020). Bahkan, dalam Pasal 1 ayat 1 UU BPIP ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar dan ideologi negara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 1 RUU BPIP

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pancasila adalah Dasar dan Ideologi Negara yang rumusan sila-silanya tercantum di dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustuts 1945, yang terdiri dari lima sila dan merupakan satu kesatuan sila yang tidak terpisahkan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 7 RUU BPIP memuat soal tugas BPIP dalam membantu Presiden. Berikut ini tugasnya:

Pasal 7 RUU BPIP

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden:

a. merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila;

b. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi;

c. mengintegrasikan fungsi Pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan;

d. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan riset dan inovasi;

e. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembangunan nasional;

f. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem politik yang demokratis;

g. melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum, serta politik luar negeri;

h. menyusun materi dan metodologi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila;

i. menyusun dan menetapkan standardisasi pendidikan dan pelatihan;

j. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan

k. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum serta kebijakan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya agar berpedoman dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana pembacaan detikcom terhadap draf RUU BPIP, pembahasan terkait ideologi pancasila hanya dipaparkan secara umum di ketentuan umum. Pembahasan lebih didominasi tentang latar belakang pembentukan BPIP, tugas BPIP hingga pendanaan kegiatan BPIP.

Sebelumnya diberitakan bahwa Baleg DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021. Persetujuan Prolegnas Prioritas 2021 ini digelar pada Kamis (14/1/2021) di ruang rapat Baleg DPR, kompleks Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dan dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah serta perwakilan DPD RI.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSeorang Kades di Tanjab Timur Ditahan, Dugaan Korupsi

“Pertama, ada 4 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas 2021. Satu, RUU tentang jabatan hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; dua, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; tiga, RUU tentang HIP yang diusulkan oleh DPR; empat, RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota,” ujar Supratman sebelum pengambilan keputusan.

Keluarnya RUU HIP dan masuknya RUU BPIP menimbulkan perdebatan di antara anggota Dewan hingga memberikan catatan. Namun Supratman menyebut ada mekanisme pembahasan lanjutan, maka kemudian diambil keputusan Prolegnas Prioritas 2021 dibawa ke paripurna ke DPR. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait