FPI Akui Uang yang Dibekukan PPATK Sebanyak Rp 440 Juta

Aziz Yanuar
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Setelah sebelumnya sempat membantah, akhirnya Front Pembela Islam (FPI) meralat jumlah uang yang dibekukan PPATK. FPI akui uang yang dibekukan PPATK sebanyak Rp 440 juta. Uang tersebut tersimpan di 25 rekening yang diblokir.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kades di Kerinci Dilimpahkan ke Kejari

Karena rekening tersebut telah dibekukan PPATK, saat ini uang senilai Rp 440 juta itu tak bisa ditarik. Uang pada 25 rekening tersebut dibekukan, lantaran ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau lainnya.

Bacaan Lainnya

“Koreksi, 25 rekening nilai Rp 440 juta,” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, Kamis (7/1/2021).

Menurut Aziz, uang senilai Rp 440 juta tersebut merupakan uang yang berasal dari umat dan merupakan haknya umat. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan ambil pusing dengan kebijakan PPATK tersebut.

“Uang umat dan dana kemanusiaan,” jelas Aziz.

Seperti diketahui, sebelumnya PPATK sudah membekukan sedikitnya 59 rekening terkait FPI beserta afiliasinya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaTrump Memprovokasi Pendukungnya, Minta Serbu Capitol

“PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021). (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait