Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kades di Kerinci Dilimpahkan ke Kejari

Jambiseru.com – Soal dugaan temuan yang berujung ke Penyidik Tipikor Polres Kerinci, Radius Prawira kades Koto Dua Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, pada Rabu siang (06/1) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh (tahap II).

Kades Koto Dua Baru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh (tahap II) lengkap dengan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Dua Baru kecamatan Air Hangat Barat, kabupaten Kerinci tahun anggaran 2018 – 2019.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Iya, tadi siang tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kita serahkan ke JPU,“ jelasnya. (oga)

Pos terkait