JAMBISERU.COM, Sarolangun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun sampai saat ini belum melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Sarolangun periode 2019-2024.
BACA JUGA: Gadis Cantik di Bungo Dirudapaksa dan Dibunuh Tetangganya Sendiri
Lalu apa penyebabnya sehingga belum ditetapkan?
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan belum ditetapkannya anggota DPRD terpilih di Sarolangun masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita masih menunggu putusan dari MK, karena saat ini masih ada gugatan di MK,” kata Fakhri, dilansir Sarolangunnews.com–media partner Jambiseru.com, Kamis (25/7/2019).
Fakhri menyebut, sampai sekarang belum ada kepastian karena hal ini sudah menjadi otoritas dari MK.
“Kalau menurut Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) jadwalnya tanggal enam sampai sembilan agustus untuk pengucapan putusan,” jelasnya.
Fahri menambahkan, rapat pleno akan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Paling lambat lima hari setelah adanya surat dari MK,” ujarnya.
KPU Sarolangun masih terus menunggu keputusan sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA: Viral Polantas Diseruduk Mobil, Ini Kisah Sebenarnya
“Kalau sudah ada putusan yang final dari MK, secepatnya kita akan lakukan,” tutupnya. (put)