JAMBISERU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Satu dari enam orang tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (INY).
BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Alkes Bungo Dijebloskan ke Penjara
Penetapan enam orang tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dengan menangkap 13 orang pada Rabu hingga Kamis (8/8/2019) dini hari.
Dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, selain Nyoman sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap Chandry Suanda (CSU) dari pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Sebagai pihak penerima, INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Cegah Karhutla, Kapolsek Muara Sabak Barat Himbau Warga Tak Bakar Lahan
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (put)













