Warga Kota Sungai Penuh, Ini Program Pembangunan Haris-Sani Untuk Anda

Haris-Sani Dilantik Senin 5 Juli
Haris-Sani, Gubernur Jambi - Wagub Jambi Periode 2021-2024. Foto : Dok/Jambiseru.com

Jambi – Anda Warga Kota Sungai Penuh Jambi? Ini program pembangunan Cagub Jambi dan Cawagub Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani untuk Anda.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Menangkan Haris-Sani, Ketum PAN Zulhas ke Jambi

Di Sungai Penuh, ada 46 program yang disiapkan Haris-Sani demi kemajuan warga daerah ini. Yakni :

Bacaan Lainnya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mengagumi Keindahan Perkemahan Tirai Embun Kayu Aro, Al Haris : Ini Luar Biasa

– Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk keluarga miskin dan keluarga yang terdampak
– Bantuan modal usaha untuk pedagang kecil atau usaha rumah tangga guna menggerakkan sektor nonformal akibat covid-19
– Optimalisasi peran Puskesman dalam membantu penanggulangan Covid-19
– Program DUMISAKE, yaitu program dua milyar satu kecamatan, berupa program Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif.
– Membangun Digitalisasi pemasaran produk-produk UMKM dan Fasilitasi Akses Perbankan
– Penguatan kelembagaan koperasi dan pusat pemasaran produk-produk UMKM Provinsi Jambi
– Mensinergikan usaha BUMD dengan UMKM dalam hal produksi dan pemasaran.
– Revitalisasi dan fasilitasi objek wisata unggulan di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
– Fasilitasi percepatan pengembangan Bandar Udara Muaro Bungo dan Depati Parbo;
– Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di perdesaan.
– Pengembangan SMK di setiap kabupaten/kota berbasis kompetensi dan keunggulan lokal.
– Penambahan RKB SMA/SMK di Kabupaten/Kota
– Revitalisasi Peran BLK
– Peningkatan life skill santri/santriwati;
– Peningkatan festival dan lomba budaya daerah;
– Peningkatan peran lembaga adat daerah dalam melestarikan adat budaya daerah
– Pengembangan kurikulum muatan lokal Sejarah Jambi dan hukum adat
– Memfasilitasi pengembangan intelektualitas pemuda dan potensi-potensi kepemudaan lainnya.
– Mendorong dan memfasilitasi kegiatan olah raga tertentu menjadi industri olah raga.
– Menyediakan beasiswa bagi atlet yang berprestasi.
– Peningkatan peran swasta dalam pembangunan olah raga.
– Restorasi lahan-lahan yang terancam (GEBERMEWAH).
– Peningkatan perlindungan pengelolaan kawasan konservasi, dan kawasan resapan air Wilayah Barat
– Pengelolaan pemanfaatan lahan dengan teknologi ramah lingkungan.
– Pengelolaan dan rehabilitasi, mangrove, estuaria dan teluk.
– Pengembangan kelembagaan rehabilitasi hutan dan lahan.
– Penghematan energi, dengan arah penggunaan energi alternatif
– Pengembangan Ruang Terbuka Hijau.
– Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
– Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Taman Rekreasi.
– Pengembangan Kawasan Kampung Pangan Terpadu di setiap Kabupaten/Kota.
– Revitalisasi peran PPL dan Pengangkatan Baru melalui Pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
– Peningkatan produksi pertanian melalui pemberdayaan dan peningkatan kualitas
– Mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.
– SDM pertanian dan peningkatan penguasaan pemanfaatan teknologi tepat guna melalui techno park.
– Pemberian bantuan dasar pangan, sandang, papan dan fasilitas bantuan tanggap darurat dan stimulan bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam, bencana sosial dan PMKS lainnya.
– Pemberian bantuan dan jaminan kesehatan bagi fakir miskin, komunitas adat terpencil atau suku anak dalam (SAD) dan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya.
– Memantapkan dukungan Program Indonesia Bebas Pasung
– Pembentukan kelompok-kelompok sadar hukum dan gerakan keteladanan aparatur.
– Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi.
– Peningkatan usaha ekonomi produktif bagi perempuan rawan sosial ekonomi.
– Peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangannya.
– Pembangunan pusat pelayanan terpadu, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
– Gerakan masyarakat dan media anti pornografi dan pornoaksi.
– Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak.
“Sebagai wilayah tertinggi di Provinsi Jambi, Kerinci dan Sungai Penuh punya kekhususan. Kita fokus ke pertanian dan pariwisata,” ungkap Al Haris, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Sungai Penuh dan Kerinci, punya adat dan tradisi yang kental. Ini perlu dilestarikan agar sampai ke anak cucu dan generasi penerus Jambi di masa datang.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Tiba di Jambi

Terpisah, Musri Nauli, Direktur Media dan Publikasi Haris-Sani, membenarkan bahwa di Kota Sungai Penuh, Al Haris dan Abdullah Sani sudah menyiapkan program pembangunan komplit.
“Biar Kota Sungai Penuh lebih mantap lagi,” tambah Musri Nauli SH.

Untuk diketahui, warga Kota Sungai Penuh memang memiliki tradisi yang kental. Kekerabatan antar warga juga terjalin dengan harmonis.

Warga Kota Sungai Penuh, bisa dikatakan termasuk ke suku tertua di sumatera. Asal melayu tua, ini sebutan untuk Sungai Penuh dan Kerinci.

Sejarah Kota Sungai Penuh

Dilansir laman Sungaipenuhkota.go.id, dijelaskan perihal pembentukan Kota Sungai Penuh.

– Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota
– Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak tahun 1970-an
– Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
– Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi
– PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
– Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan
– Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN) tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan

Dasar Hukum

– UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
– UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
– UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
– PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
– Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

 

Pos terkait