Janjikan Beli HP, Ayah di Batanghari-Jambi Rudapaksa Anak Tiri 20 Kali

konferensi pers kasus pemerkosaan anak tiri di Mako Polres Batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
konferensi pers kasus pemerkosaan anak tiri di Mako Polres Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Janjikan Beli HP, Ayah di Batanghari-Jambi Perkosa Anak Tiri 20 Kali

JAMBISERU.COM, Muarabulian – I (27) tersangka pemerkosa anak tiri di Batanghari, Jambi, mengaku memrudapaksa anak tirinya tersebut sejak tahun 2018, saat anak tersebut masih kelas lima SD hingga saat ini.

BACA JUGAProstitusi Anak di Apartemen, Korban Disiksa dan Disetubuhi Pelaku

Bacaan Lainnya

“Sudah 20 kali lebih,” ungkap I (27) saat konferensi pers di Mako Polres Batanghari, Selasa (28/1/2020).

Dikatakan I, perbuatan tersebut dilakukannya akibat melihat di HP anak tirinya tersebut ada foto setengah bugil korban yang dikirimkan ke pacar korban.

“Awalnya dari situ, saya nafsu melihat anak tiri saya ngirim foto hanya pakai kutang ke pacarnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut berulang kali dari tahun 2018 lalu hingga saat ini.

“Tersangka memrudapaksa anak tirinya saat istri tersangka pergi di siang hari atau saat malam hari ketika istri tersangka tertidur,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Selasa (28/1/2020).

Dikatakan Dwi, modus yang dilakukan oleh tersangka agar dapat memrudapaksa anak tirinya dengan cara memaksa atau merayu korban.

“Jadi saat istrinya pergi atau tertidur, tersangka merayu korban akan dibelikan handphone agar mau melayani nafsu bejatnya, jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyakiti korban,” terangnya.

Dilanjutkan Dwi, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGAKorban Tenggelam di Merangin Jambi Ditemukan Tak Bernyawa

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait